Minggu, 21 September 2014

SHALAT BERJAMAAH DAN SHALAT MUNFARID













A. SHOLAT BERJAMAAH
1. Pengertian Shalat Berjamaah
          Shalat Jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Dalam mengerjakan shalat jamaah, seorang menjadi imam sementara yang lainnya menjadi makmum. Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki adalah wajib. Di kalangan ulama, hukum shalat berjamaah terdapat perbedaan pendapat, sebagian besar diantara mereka berpendapat sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
2. Ketentuan Sholat Berjamaah
a. Syarat Imam
          Imam adalah seseorang yang memimpin pelaksanaan shalat berjamaah. Menurut para fukaha, syarat-syarat seorang imam adalah sebagai berikut.
1. Orang yang lebih dalam ilmunya
2. Lebih fasih bacaan al-Qur’an serta banyak hafalannya
3. Memahami hukum-hukum shalat
4. Memiliki akhlak mulia dan dicintai oleh makmumnya       
5. Bersedia menjadi imam, dalam arti tidak terpaksa
6. Imam laki-laki bisa memimpin jamaah laki-laki dan perempuan
7. Imam perempuan hanya bisa memimpin jamaah perempuan

b. Syarat Makmum
          Syarat-syarat seorang makmum adalah sebagai berikut.
1. Berniat menjadi makmum
2. Mengetahui dan mengikuti gerakan imam
3. Tidak mendahului gerakan imam
4. Tempat berdirinya tidak lebih depan dari imam
c. Macam Makmum
          Dalam shalat berjamaah makmum dibagi menjadi dua yaitu makmum muwafik dan makmum masbuk. Makmum muwafik adalah makmum yang dapat mengikuti gerakan shalat bersama imam dari awal sampai akhir. Makmum masbuk adalah makmum yang tertinggal rakaat dari imam.
3. Hikmah Shalat Berjamaah
1. Menambah syiar islam
2. Mempererat tali persaudaraan diantara sesama muslim
3. Menghilangkan jurang pemisah antara beberapa golongan
4. Menumbuhkan sikap saling menolong diantara sesama muslim
5. Meramaikan masjid dengan ibadah
6. Melatih kita untuk tunduk kepada imam
B. SALAT MUNFARID
          Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan dengan cara sendirinya, baik mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Contoh shalat munfarid, misalnya shalat rawatib, shalat tahiyatul masjid, shalat hajad, dan shalat duha. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar