A. SHOLAT BERJAMAAH
1.
Pengertian Shalat Berjamaah
Shalat Jamaah
adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih.
Dalam mengerjakan shalat jamaah, seorang menjadi imam sementara yang lainnya
menjadi makmum. Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki adalah wajib. Di kalangan
ulama, hukum shalat berjamaah terdapat perbedaan pendapat, sebagian besar
diantara mereka berpendapat sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
2. Ketentuan Sholat Berjamaah
2. Ketentuan Sholat Berjamaah
a. Syarat
Imam
Imam adalah
seseorang yang memimpin pelaksanaan shalat berjamaah. Menurut para fukaha,
syarat-syarat seorang imam adalah sebagai berikut.
1. Orang yang lebih dalam ilmunya
2. Lebih fasih bacaan al-Qur’an serta banyak hafalannya
3. Memahami hukum-hukum shalat
4. Memiliki akhlak mulia dan dicintai oleh makmumnya
5. Bersedia menjadi imam, dalam arti tidak terpaksa
6. Imam laki-laki bisa memimpin jamaah laki-laki dan perempuan
7. Imam perempuan hanya bisa memimpin jamaah perempuan
b. Syarat
Makmum
Syarat-syarat
seorang makmum adalah sebagai berikut.
1. Berniat menjadi makmum
2. Mengetahui dan mengikuti gerakan imam
3. Tidak mendahului gerakan imam
4. Tempat berdirinya tidak lebih depan dari imam
c. Macam
Makmum
Dalam shalat
berjamaah makmum dibagi menjadi dua yaitu makmum muwafik dan makmum masbuk.
Makmum muwafik adalah makmum yang dapat mengikuti gerakan shalat bersama imam
dari awal sampai akhir. Makmum masbuk adalah makmum yang tertinggal rakaat dari
imam.
3. Hikmah
Shalat Berjamaah
1. Menambah syiar islam
2. Mempererat tali persaudaraan diantara sesama muslim
3. Menghilangkan jurang pemisah antara beberapa golongan
4. Menumbuhkan sikap saling menolong diantara sesama muslim
5. Meramaikan masjid dengan ibadah
6. Melatih kita untuk tunduk kepada imam
B.
SALAT MUNFARID
Shalat munfarid
adalah shalat yang dikerjakan dengan cara sendirinya, baik mengerjakan shalat
fardhu maupun shalat sunnah. Contoh shalat munfarid, misalnya shalat rawatib,
shalat tahiyatul masjid, shalat hajad, dan shalat duha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar