Sabtu, 20 September 2014

TAHARAH












                Taharah adalah bersuci dari hadas dan najis serta merupakan amal penting dalam hukum islam. Taharah dapat dibagi menjadi dua, yaitu taharah dari najis dan dari hadas. Wudhu merupakan salah satu cara bersuci dari hadas kecil. Pada bab ini, kita akan mempelajari tentang Taharah dari najis dan dari hadas.
A.TAHARAH DARI NAJIS
          Najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syarak. Taharah dari najis berarti membersihkan atau menyucikan bagian yang terkena najis. Taharah disebut juga bersuci. Ulama fikih membagi macam-macam najis menjadi 3 yaitu :
1. Najis Mukhafafah
          Najis Mukhafafah berarti najis yang ringan. Contohnya yaitu najisnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, selain air susu ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air ke bagian tubuh atau benda yang terkena najis.

2. Najis Mutawasitah
          Najis mutawasitah ialah semua najis selain dari najis mughaladah dan mukhafafah. Najis ini juga disebut najis menengah. Contohnya, bangkai, darah, dan nanah. Najis mutawasitah dibagi menjadi dua yaitu :
1. Najis ainiyyah
          Najis ainiyyah ialah najis yang masih ada warna, bau, dan rasanya. Cara mensucikannya yaitu harus dihilangkan semua warna, bau, dan rasanya.
2. Najis hukmiyyah
          Najis hukmiyyah ialah najis yang bau dan warna serta rasanya sudah tiada (tinggal hukumnya saja). Cara mensucikannya yaitu cukup mengalirkan atau menyiramkan air ke najasah.
3. Najis Mughaladah
          Najis mughaladah yaitu najisnya anjing atau babi dan keturunan dari kedua binatang tersebut. Najis ini disebut juga najis berat. Cara mensucikannya yaitu dengan membasuh menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah atau debu.

B. TAHARAH DARI HADAS
          Hadas merupakan suatu keadaan badan seseorang yang dianggap bernajis sehingga ia tidak dibenarkan menunaikan sholat. Taharah dari hadas berarti bersuci dari hadas yang menyebabkan kondisi kita tidak suci. Hadas terdiri atas dua macam, yaitu :
1. Hadas Kecil
          Contoh dari hadas kecil yaitu buang angin, buang air kecil, buang air besar, dll. Cara mensucikannya yaitu cukup dengan berwudhu.
2. Hadas Besar
          Contoh hadas besar yaitu haid, nifas, dll. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib atau yang sering disebut mandi besar.
         
Bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu berwudhu, bertayamum, dan mandi wajib.
1. WUDHU
          Berwudhu dapat diartikan bersuci menggunakan air pada empat anggota tubuh, yaitu wajah, kedua tangan, rambut atau kepala, dan kedua kaki.
* Syarat Wudhu ada 6 yaitu :
    1. Islam
    2. Hendaklah ia seorang Mumayyiz (anak kecil) yang sudah pandai dan bisa membedakan sesuatu serta balig
    3. Bebas dari haid/nifas dan dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit
    4. Tidak boleh ada sesuatu pun yang melekat pada badan yang sekiranya depat merubah air.
    5. Tidak boleh menganggap perbuatan fardu menjadi sunnah.
    6. Menggunakan air bersih dalam berwudhu
* Rukun Wudhu ada 6 yaitu :
    1. Niat
    2. Membasuh muka
    3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
    4. Membasuh sebagian rambut atau seluruh rambut
    5. membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
    6. Tertib
* Sunnah Wudhu ada 11 yaitu :
    1. Membaca basmalah
    2. Membasuh kedua tangan
    3. Berkumur
    4. Menghisap air ke dalam hidung
    5. Membasuh kedua telinga
    6. Membasuh jenggot yang tebal
    7. Membersihkan selah-selah jari tangan dan kaki
    8. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri
    9. Membersihkan sebanyak 3 kali basuhan
    10. Melakukannya secara berturut-turut atau muawalat
    11. Membaca doa setelah wudhu
* Makruh Wudhu ada 3 yaitu :
    1. Berlebihan dalam memakai atau menggunakan air
    2. Berbicara selain zikir
    3. Meminta tolong kepada orang lain, tetapi orangnya masih sehat
* Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu ada 5 yaitu :
    1. Perkara yang keluar dari dua jalan (khubul dan dhubur)
    2. Tidur yang tidak menempel pada bumi
    3. Hilangnya akal yang disebabkan mabuk, gila, dan kejang
    4. Memegang perempuan atau laki-laki yang bukan muhrim
    5. Memegang farjinya manusia dengan bagian dalamnya telapak tangan.
* Tata Cara Berwudhu yaitu sebagai berikut :


1. Membaca basmalah lalu membasuh kedua telapak tangan


2. Berkumur



3. Menghisap air ke dalam hidung









4. Membaca niat lalu membasuh muka










5. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku









 6. Membasuh sebagian rambut atau seluruh rambut








 7. Membasuh kedua telinga









8. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan membaca doa setelah wudhu






* TATA CARA BERWUDHU DAPAT DILIHAT JUGA PADA 
VIDEO DI BAWAH INI.
 

2. TAYAMUM
Tayamum dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yaitu sebagai berikut :
a. Sakit yang dikhawatirkan bertambah parah apabila terkena air
b. Sedang dalam perjalanan jauh dan sulit mendapat air
c. Tidak ada air
d. Ada air tetapi terdapat uzur
e. Ada air tetapi jaraknya sangat jauh sehingga jika menuju ke tempat tersebut waktu sholat akan habis
* Syarat tayamum ada 4 yaitu :
    1. Menggunakan debu yang bersih
    2. Tidak boleh dengan debu yang telah digunakan
    3. Debunya tidak boleh bercampur dengan tepung atau yang sejenis
    4. Sebelum tayamum harus membersihkan najis dari badan
* Fardhu Tayamum ada 5 yaitu :
    1. Memindahkan debu
    2. Niat
    3. Mengusap muka
    4. Mengusap kedua tangan beserta kedua siku
    5. Urut diantara kedua usapan tersebut
* Hal yang membatalkan tayamum yaitu :
    1. Semua hal yang membatalkan wudhu
    2. Murtad ( keluar dari islam )
    3. Menduga ada air jika tayamumnya karena ketiadaan air

* Tata cara bertayamum dapat dilihat dalam video berikut.
 3. MANDI WAJIB
Mandi wajib dikenal juga dengan mandi besar atau mandi janabah. Yang mewajibkan mandi itu ada 6 yaitu :
1. Memasukkan hasyafah ke dalam farji
2. Keluar sperma (mani)
3. Haid
4. Nifas
5. Melahirkan
6. Meninggal dunia
* Fardhu Mandi Janabah ada dua yaitu :
    1. Niat
    2. Meratakan air keseluruh badan

Perintah-perintah tersebut telah dijelaskan dalam al-qur’an surat al-Maidah ayat 6.

Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman ! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basulah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, agar kamu bersyukur.

3 komentar: