Ketika kita
dalam perjalanan, kita tetap harus melaksanakan shalat. Cara mengerjakannya
yaitu dengan menjamak atau mengerjakan shalat. Pada catatan ini kita akan
membahas tentang Shalat Jamak dan Qasar.
A.
Pengertian Shalat Jamak
Shalat Jamak
artinya menggabungkan dua shalat fardu menjadi satu waktu. Shalat jamak
merupakan rukhsah (keringanan) karena dalam ketentuan syariat, ada lima waktu
shalat yang harus kita kerjakan. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, kita
diperbolehkan menjamak shalat.
B.
Macam-Macam Shalat Jamak
1. Jamak Taqdim
Jamak Taqdim
artinya mengumpulkan dua shalat untuk dikerjakan pada waktu shalat yang awal.
Misalnya, Zuhur dengan Ashar dilaksanakan pada waktu Shalat Zuhur.
2. Jamak Ta’khir
Jamak Ta’khir artinya
mengumpulkan dua shalat untuk dikerjakan pada waktu shalat yang akhir.
Misalnya, Zuhur dengan Ashar dilaksanakan pada waktu shalat Ashar.
C.
Keadaan-Keadaan Diperbolehkannya Melakukan Jamak
1. Dalam perjalanan yang bukan untuk tujuan bermaksiat.
2. Jika turun hujan lebat yang diperkirakan akan berlangsung
lama dan menyebabkan shalat berikutnya tidak dapat dilakukan secara berjamaah.
3. Pada saat panas yang terik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar