Sabtu, 27 September 2014

SHALAT JAMAK














           Ketika kita dalam perjalanan, kita tetap harus melaksanakan shalat. Cara mengerjakannya yaitu dengan menjamak atau mengerjakan shalat. Pada catatan ini kita akan membahas tentang Shalat Jamak dan Qasar.
A. Pengertian Shalat Jamak
          Shalat Jamak artinya menggabungkan dua shalat fardu menjadi satu waktu. Shalat jamak merupakan rukhsah (keringanan) karena dalam ketentuan syariat, ada lima waktu shalat yang harus kita kerjakan. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, kita diperbolehkan menjamak shalat.
B. Macam-Macam Shalat Jamak
1. Jamak Taqdim
          Jamak Taqdim artinya mengumpulkan dua shalat untuk dikerjakan pada waktu shalat yang awal. Misalnya, Zuhur dengan Ashar dilaksanakan pada waktu Shalat Zuhur.
2. Jamak Ta’khir
          Jamak Ta’khir artinya mengumpulkan dua shalat untuk dikerjakan pada waktu shalat yang akhir. Misalnya, Zuhur dengan Ashar dilaksanakan pada waktu shalat Ashar.
C. Keadaan-Keadaan Diperbolehkannya Melakukan Jamak
1. Dalam perjalanan yang bukan untuk tujuan bermaksiat.
2. Jika turun hujan lebat yang diperkirakan akan berlangsung lama dan menyebabkan shalat berikutnya tidak dapat dilakukan secara berjamaah.
3. Pada saat panas yang terik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar