Sabtu, 27 September 2014

SHALAT JUM’AT

















          Seorang khatib sedang menyampaikan khotbah Jum’at di sebuah masjid. Khotbah Jum’at memang sebuah aktivitas yang berbeda dari penyampaian dakwah islam yang lain. Hal ini menunjukkan arti penting shalat jum’at dalam kehidupan seorang muslim. Dalam catatan ini kita akan mempelajari tentang Shalat Jum’at.

A. PENGERTIAN SHALAT JUM’AT DAN HUKUMNYA
          Kata Jum’at berasal dari kata jama’a yang berarti berkumpul atau mengumpulkan, yaitu hari berkumpulnya umat islam di masjid. Dengan demikian, Shalat Jum’at dapat diartikan dengan shalat fardhu dua rakaat yang dilaksanakan pada hari Jum’at di waktu Zuhur sesudah dua khotbah.
          Shalat Jum’at diawali dengan dua khotbah. Hukum melaksanakan shalat jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ain. Pelaksanaan shalat jum’at menunjukkan keistimewaan hari jum’at dibandingkan hari-hari lain. Hal-hal yang menjadi halangan dalam pelaksanaan shalat jum’at yaitu :
a. Musafir atau dalam perjalanan jauh.
b. Hujan lebat disertai petir yang tidak memungkinkan shalat jum’at dilaksanakan.
c. Cuaca yang sangat panas.
B. KETENTUAN-KETENTUAN SHALAT JUM’AT
1. Rukun Shalat Jum’at
          Menurut para ulama, rukun shalat jum’at terdiri atas dua macam yaitu khotbah dan shalat. Ibadah Shalat Jum’at dilaksanakan sebanyak dua rakaat, sebagaimana dinyatakan Umar bin Khattab : “ Shalat Jum’at itu dua rakaat secara sempurna, bukan karena diringkas. ” (H.R. Ahmad bin Hanbal, an-Nasa’i,  dan Ibnu Majah)
2. Syarat Wajib Shalat Jum’at
1. Beragama Islam
2. Berjenis kelamin laki-laki
3. Sudah Balig
4. Berakal (tidak gila)
5. Tidak dalam keadaan sakit
6. Bermukim (bukan musafir)
3. Syarat Sah Shalat Jum’at
1. Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu zuhur
2. Dilaksanakan pada tempat yang menetap
3. Dilakukan dengan berjamaah
4. Didahului dengan dua khotbah
4. Tata Cara Shalat Jum’at
Secara tertib, pelaksanaan rangkaian shalat jum’at yaitu sebagai berikut.
a. Khatib naik keatas mimbar setelah masuk waktu zuhur.
b. Muazin mengumandangkan azan sebagaimana shalat zuhur.
c. Khotbah pertama dimulai, dan setelah selesai khatib duduk sebentar.
d. Khotbah kedua, khatib menutup khotbahnya dengan berdoa.
e. Iqamah dan mnendirikan shalat.
5. Syarat Dua Khotbah
1. Dimulai setelah tergelincirnya matahari .
2. Dilakukan dengan berdiri bagi yang mampu.
3. Duduk diantara dua khotbah.
4. Disampaikan dengan suara keras dan jelas agar dapat didengar oleh para jamaah.
5. Berturut-turut.
6. Khatib harus suci dari hadas dan najis.
7. Khatib harus menutup aurat.
6. Rukun Dua Khotbah
1. Mengucapkan tahmid/pujian kepada Allah dan sanjungan kepada Nabi Muhammad saw.
2. Membaca syahadat.
3. Berwasiat kepada jamaah agar bertakwa.
4. Membaca al-Qur’an
5. Mendoakan semua orang mukmin.
C. HIKMAH SHALAT JUM’AT
1. Mencegah Kemungkaran
2. Sarana Evaluasi untuk Meningkatkan Ketakwaan
3. Sarana Menjalin Ukhuwah Islamiah
4. Meningkatkan Kepedulian Sesama Muslim
5. Sarana Menuntut Ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar