A. PENGERTIAN SHALAT QASAR DAN KETENTUANNYA
Shalat qasar
artinya meringkas atau mengurangi jumlah rakaat shalat, dari empat rakaat
menjadi dua rakaat. Shalat qasar tetap dikerjakan sesuai dengan waktu shalat
yang hendak didirikannya. Mengqasar shalat juga merupakan rukhsah yang boleh
untuk dikerjakan, jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Untuk
mengerjakan shalat qasar harus memenuhi syarat atau ketentuan tertentu yaitu
sebagai berikut.
1. Berada dalam perjalanan yang berlaku seperti aturan jamak.
2. Hanya untuk shalat yang terdiri dari empat rakaat, seperti
shalat Zuhur, Ashar, dan Isya.
3. Tidak makmum pada imam yang shalat sempurna empat rakaat.
4. Berniat qasar ketika takbiratul ihram.
B. PENGERTIAN SHALAT JAMAK QASAR DAN KETENTUANNYA
Shalat Jamak
Qasar merupakan gabungan antara menjamak shalat dan mengqasarnya. Cara
mengerjakannya adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu serta meringkas
rakaatnya dari empat menjadi dua.
Shalat jamak
qasar ini dapat dilakukan secara taqdim maupun ta’khir, asal masih dalam
perjalanan. Syarat-Syarat shalat jamak qasar yaitu :
1. Dilakukan dalam perjalanan.
2. Berniat melakukan shalat jamak sekaligus mengqasarnya.
3. Tidak makmum kepada imam yang shalat sempurna empat rakaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar