Sabtu, 27 September 2014

SHALAT QASAR DAN JAMAK QASAR















A. PENGERTIAN SHALAT QASAR DAN KETENTUANNYA
          Shalat qasar artinya meringkas atau mengurangi jumlah rakaat shalat, dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat qasar tetap dikerjakan sesuai dengan waktu shalat yang hendak didirikannya. Mengqasar shalat juga merupakan rukhsah yang boleh untuk dikerjakan, jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
          Untuk mengerjakan shalat qasar harus memenuhi syarat atau ketentuan tertentu yaitu sebagai berikut.
1. Berada dalam perjalanan yang berlaku seperti aturan jamak.
2. Hanya untuk shalat yang terdiri dari empat rakaat, seperti shalat Zuhur, Ashar, dan Isya.
3. Tidak makmum pada imam yang shalat sempurna empat rakaat.
4. Berniat qasar ketika takbiratul ihram.
B. PENGERTIAN SHALAT JAMAK QASAR DAN KETENTUANNYA
          Shalat Jamak Qasar merupakan gabungan antara menjamak shalat dan mengqasarnya. Cara mengerjakannya adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu serta meringkas rakaatnya dari empat menjadi dua.
          Shalat jamak qasar ini dapat dilakukan secara taqdim maupun ta’khir, asal masih dalam perjalanan. Syarat-Syarat shalat jamak qasar yaitu :
1. Dilakukan dalam perjalanan.
2. Berniat melakukan shalat jamak sekaligus mengqasarnya.
3. Tidak makmum kepada imam yang shalat sempurna empat rakaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar